Penpro.id | Penpro resmi menyandang nama panjang Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) setelah mendapatkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.0015542.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia. SK Menkum HAM ini diberikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia No. 54 Tanggal 20 Oktober 2017.

Terbitnya SK Menkum HAM ini menandai resminya Penpro sebagai badan hukum perkumpulan yang siap berkiprah sebagai asosiasi penulis Indonesia lintas genre. Penpro didirikan pada tanggal 22 Desember dengan Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie dan Ketua Dewan Pembina Dr. Jafar Hafsah.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.