Legalitas
Dasar Hukum
Penpro resmi menyandang nama panjang Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) setelah mendapatkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.0015542.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia. SK Menkum HAM ini diberikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia No. 54 Tanggal 20 Oktober 2017.
Legalitas tersebut menjadi fondasi organisasi untuk menjalankan program keanggotaan, standardisasi, pengembangan kompetensi, sertifikasi, dan kolaborasi profesi.