Penpro adalah Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional Indonesia yang berdiri pada 22 Desember 2016. Secara resmi Penpro dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia No. 54 Tanggal 20 Oktober 2017 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.0015542.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.
Bambang Trimansyah atau lebih dikenal dengan nama pena Bambang Trim adalah pendiri dan Ketua Umum Penpro. Ia telah mendedikasikan lebih dari 30 tahun hidupnya untuk dunia penulisan dan penerbitan di Indonesia.
Kiprahnya membuat ia dipercaya menjadi bagian dari tim ahli untuk penyusunan regulasi setingkat UU, PP, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah dalam bidang perbukuan dan literasi.
Penpro telah memelopori sertifikasi profesi berlisensi BNSP sejak 2019.
Sebuah hub disediakan untuk mendaftar sebagai anggota Penpro dan mendapatkan beragam benefit.
Penpro terlibat dalam penyusunan SKKNI dan berencana menyusun standar tarif penulisan dan pengeditan.
Penpro menfasilitasi publikasi buku dan jurnal ilmiah yang melibatkan anggota Penpro.