Keanggotaan

Pengertian Penulis

Penulis adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan tulis-menulis, baik sebagai penulis lepas maupun sebagai penulis karyawan yang telah menghasilkan beberapa karya tulis untuk publik dalam bentuk artikel, karya sastra, dan/atau buku. Jenis penulisan yang dilakukan mencakup penulisan fiksi, penulisan nonfiksi, dan penulisan faksi dengan ranah penulisan pada penulisan akademis, penulisan bisnis, penulisan jurnalistik, penulisan kehumasan, penulisan kreatif,dan penulisan digital.

Jenis Keanggotaan

ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa adalah perseorangan penulis yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. berusia sekurang-kurangnya 17 tahun;
  3. telah menghasilkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) karya tulis yang telah dimuat dan dipublikasikan di media massa/jurnal ilmiah/media internal dan/atau sekurang-kurangnya 1 (satu) karya buku ber-ISBN sebagai penulis tunggal, kontributor, penulis pendamping, atau penulis bayangan.

ANGGOTA LUAR BIASA

Anggota Luar Biasa adalah organisasi penulis dalam bentuk komunitas, forum, atau bentuk lainnya yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. memiliki struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara;
  2. memiliki alamat kesekretariatan yang tetap dan jelas;
  3. memiliki anggota sekurang-kurangnya 15 orang yang dibuktikan dengan dokumen keanggotaan;
  4. melampirkan salinan KTP anggota pengurus dan surat keputusan/dokumen pembentukan organisasi.

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah perseorangan atau badan (pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat) yang berjasa kepada dunia kepenulisan Indonesia, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

Syarat Keanggotaan

KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN

  1. Anggota Penpro adalah perseorangan penulis atau organisasi penulis yang mengikatkan diri kepada Penpro.
  2. Anggota Penpro terdiri atas penulis, baik penulis lepas maupun penulis karyawan, yang melakukan kegiatan penulisan akademis, penulisan bisnis, penulisan jurnalistik, penulisan kehumasan, penulisan kreatif, dan penulisan digital.
  3. Anggota Penpro terdiri atas
  1. anggota biasa;
  2. anggota luar biasa; dan
  3. anggota kehormatan.
  1. Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Daerah.
  2. Apabila pada suatu Kabupaten/Kota belum terbentuk Pengurus Daerah, keanggotaan penulis yang bersangkutan diajukan kepada Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Persyaratan setiap jenis keanggotaan tersebut di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KETENTUAN KHUSUS

Calon anggota harus melakukan hal berikut:

  1. mengajukan surat permohonan menjadi anggota Penpro;
  2. melampirkan
    1. satu salinan KTP yang berlaku;
    2. satu salinan biodata berupa deskripsi maksimal 100 kata;
    3. salinan kliping karya tulis yang telah dipublikasikan di media massa/jurnal ilmiah/media internal yang diterbitkan secara tercetak atau daring (online);
    4. satu salinan kover buku ber-ISBN;
  3. membayar uang pangkal keanggotaan dan uang iuran keanggotaan bulanan setelah pengajuan diterima.

UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA BIASA

  1. Uang pangkal keanggotaan dibayarkan sekali selama penulis yang bersangkutan menjadi anggota dan dibayarkan/disetorkan ke rekening Pengurus Pusat.
  2. Iuran keanggotaan dibayarkan setiap bulan dan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun. Iuran keanggotaan dibayarkan/disetorkan ke rekening Pengurus Daerah.
  3. Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman atas dasar keputusan Musyawarah Nasional.

Tanda Keanggotaan

Anggota Penpro akan mendapatkan tanda keanggotaan berupa kartu tanda anggota Penpro yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Formulir dan Surat Permohonan

Formulir-Pendaftaran-Penpro (.Docx)

Surat Permohonan (.Docx)